Minggu, 30 Oktober 2011

BENTUK NEGARA DAN BENTUK KENEGARAAN





MAKALAH



BENTUK NEGARA DAN BENTUK KENEGARAAN















 








OLEH

FIKI OKBERTA
  
BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang

 NEGARA KESATUAN :  bentuk negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu Pemerintahan Pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah.

1.      Negara Kesatuan dengan Sistem Sentralisasi: sistem pemerintahan yangseluruh persoalan terkait dengan negara langsung diatur dan diurus olehPemPus, sementara daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
2.      Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi: kepala daerah diberikankesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiridikenal OTONOMI DAERAH (SWATANTRA). 

NEGARA SERIKAT (FEDERAS): kekuasaan asli dalam NegaraFederasi merupakan tugas Negara Bagian, karena berhubungan langsungdengan rakyatnya. Sementara Negara Federasi bertugas untuk menjalankanhubungan Luar Negeri, Pertahanan Negara, Keuangan, dan Urusan Pos

B.       Rumusan Masalah
1)      Bagaimana Suatu Negara Kesatuan?
2)      Apa Pengertian Negara Serikat?
3)      Bagaimana Bentuk Kenegaraan?


BAB II
ISI dan PEMBAHASAN
1.        Bentuk Negara
Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
a.      Negara Kesatuan.
Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
  1. Negara kesatuan sistem Sentralisasi.
  2. Negara kesatuan sistem Desentralisasi.
Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi :
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa Hitler.
Kebaikan/kelebihan negara kesatuan sistem sentralisasi :
  1. Adanya keseragaman (uniform) peraturan di seluruh wilayah negara.
  2. Adanya kesederhanaan hukum.
  3. Semua pendapatan negara baik yang diperoleh daerah maupun pusat dapat digunakan oleh pemerintah pusat untuk kepentingan seluruh wilayah.
Kelemahan/Keburukan negara kesatuan sistem sentralisasi :
  1. Pekerjaan pemerintah pusat menumpuk, sehingga banyak persoalan yang tidak dapat diselesaikan dengan segera.
  2. Peraturan yang dibuat pemerintah pusat belum tentu semuanya sesuai bagi daerah karena setiap daerah memiliki situasi dan kondisi yang berbeda–beda.
  3. Keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
  4. Demokrasi tidak berkembang ke daerah–daerah karena rakyat daerah tidak diberi kesempatan memikirkan dan memajukan daerahnya sendiri.
Negara Kesatuan sistem Desentralisasi :
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.
Kebaikan negara kesatuan sistem desentralisasi :
  1. Tugas pemerintah pusat menjadi ringan.
  2. Daerah dapat mengatur daerahnya dengan sebaik–baiknya sesuai dengan kondisi dan situasi masing–masing.
  3. Demokrasi dapat berkembang ke daerah–daerah.
  4. Peraturan yang dibuat pemerintah daerah akan sesuai dengan kondisi daerahnya.
  5. Pembangunan di daerah akan berkembang.
  6. Partisipasi dan tanggung jawab rakyat terhadap daerahnya akan meningkat.
Kelemahan negara kesatuan sistem desentralisasi :
  1. Peraturan daerah di seluruh wilayah negara tidak seragam.
  2. Timbulnya peraturan daerah yang bermacam–macam, sehingga sulit untuk dipelajari.

b.      Negara Serikat.
Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
  1. Pemerintah Federal : Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
  2. Pemerintah negara bagian : Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki  Undang–Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
Contoh negara serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss, Indonesia masa KRIS 1949.
Persamaan antara negara kesatuan sistem desentralisasi dengan negara serikat :
  1. Keduanya pemerintah pusatnya sama–sama memegang kedaulatan keluar.
  2. Daerah–daerah bagiannya sama–sama mempunyai hak otonom.
Perbedaan antara negara kesatuan sistem desentralisasi dengan negara serikat :
No.
Negara Kesatuan sistem Desentralisasi
Negara Serikat
1.
Hak otonom daerahnya diperoleh dari pemerintah pusat.
Hak otonom negara bagiannya merupakan hak asli.
2.
Daerah bagiannya berstatus daerah otonom.
Daerah bagiannya berstatus negara.
3.
Daerah otonom tidak memiliki wewenang membuat undang–undang.
Negara bagian memiliki wewenang mem buat undang–undang.
4.
Wewenang membuat UUD hanya ada ditangan  pemerintah pusat.
Wewenang membuat UUD ada pada pemerin tah federal dan pemerintah negara bagian.
5.
Kekuasaan pemerintah pusat merupakan asli.
Kekuasaan pemerintah federal berasal dari masing–masing negara bagian.
6.
Kekuasaan mengatur rumah tangga yang dimiliki daerah relatif terbatas.
Negara bagian memiliki kekuasaan mengatur rumah tangga daerahnya relatif luas.
2.  Bentuk Kenegaraan
Disamping bentuk negara tersebut di atas, dalam sejarah ketatanegaraan juga terdapat bentuk–bentuk kenegaraan. Bentuk kenegaraan yang pernah ada antara lain :
1.      Serikat Negara (Konfederasi) :
Adalah perserikatan beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh baik kedalam maupun keluar. Pada umumnya Konfederasi dibentuk berdasarkan perjanjian untuk mengadakan kerjasama dalam bidang tertentu, misalnya penyelenggaraan politik luar negeri, pertahanan keamanan bersama. Konfederasi bukanlah merupakan negara dalam pengertian hukum internasional, karena negara–negara anggotanya secara masing–masing tetap mempertahankan kedudukan nya secara internasional. Contoh konfederasi : Persekutuan Amerika Utara (1776 – 1787).
Konfederasi (Serikat Negara) dengan Negara Serikat mempunyai perbedaan yang prinsipil yaitu :
No.
Konfederasi
Negara Serikat
1.
Kedaulatan tetap dipegang oleh masing–masing negara anggota.
Kedaulatan ada pada negara federal.
2.
Keputusan yang diambil konfederasi tidak dapat langsung mengikat kepada warga negara dari negara–negara ang–gota.
Keputusan yang diambil pemerintah federal dapat langsung mengikat kepada warga negara dari negara– negara bagian
3.
Negara–negara anggota dapat memisah kan diri.
Negara–negara bagian tidak boleh me–misahkan diri dari negara serikat.
4.
Hubungan antar negara anggota diatur melalui perjanjian.
Hubungan antar negara bagian diatur dengan undang–undang dasar.
5.
Tidak ada negara diatas negara
Terdapat negara dalam negara.




2.      Koloni.
Adalah negara yang berada di bawah kekuasaan negara lain.
Contoh : Indonesia sebelum 17 Agustus 1945.
3.      Trustee (Perwalian).
Adalah negara yang pemerintahannya berada di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB. Munculnya Trustee merupakan hasil perjanjian San Francisco sesudah perang dunia II.
Menurut Piagam PBB, perwalian meliputi :
  1. Daerah–daerah mandat dahulu.
  2. Daerah–daerah yang dipisahkan dari negara–negara yang kalah dalam perang dunia II.
  3. Daerah–daerah yang secara sukarela menyerahkan urusan pemerin-tahannya kepada Dewan Perwalian PBB.
Tujuan Perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan rakyat daerah trustee dibidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan serta perkembangan hak asasi manusia menuju pemerintahan sendiri.
Contoh Daerah Perwalian :
  • Tanzania menjadi perwalian PBB sejak tahun 1945 dan merdeka tahun 1962.
  • Namibia menjadi perwalian PBB sejak tahun 1967 dan merdeka 1990.
4.      Mandat.
Adalah negara bekas jajahan negara–negara yang kalah dalam Perang Dunia I, yang diletakkan dalam pemerintahan mandat dari negara–negara yang menang perang di bawah pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa–Bangsa. Contoh : Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi Mandat Perancis.

5.      Dominion.
Adalah negara–negara bekas jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, yang tergabung dalam ikatan The British Commonwealth of Nation atau Negara–negara Persemakmuran. Contoh : Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Afrika Selatan dan Malaysia.
6.      Uni.
Adalah gabungan dua negara atau lebih yang dikepalai seorang raja.
Ada 2 (dua) macam uni :
  1. Uni Personil : Uni yang terjadi apabila dua negara yang tergabung secara kebetulan mempunyai kepala negara yang sama. Contoh : Uni Belanda – Luxemburg (1839 – 1890), Uni Inggris – Skotlandia (1603 – 1707).
  2. Uni Riil : Uni yang terjadi apabila negara–negara yang tergabung memiliki kelengkapan negara yang sama untuk menyelenggarakan kepentingan bersama, yang dibentuk melalui perjanjian.
7.      Protektorat.
Adalah negara yang berada dibawah perlindungan negara lain. Dalam protektorat masalah hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan diserahkan kepada negara pelindungnya berdasarkan perjanjian bersama. Contoh : Monaco sebagai protektorat Perancis, Tibet sebagai protektorat China.

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan
            Negara Kesatuan adalah Negara yang kekuasaan untuk mengurusseluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau Negara, satucabinet, satu parlemen. Negara Serikat adalah suatu Negara yang terdiri dari beberapa Negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatankeluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah Negara bagian.Bentuk Kenegaraan adalah disamping bentuk Negara, dalam sejarahketatanegaraan juga terdapat bentuk ± bentuk kenegaraan.

B.       Saran
Dengan membaca makalah ini, pembaca disarankan agar bisamengambil manfaat tentang pentingnya unsur-unsur terbentunya Negara, bagi bangsa dan Negara Indonesia dan diharapkan dapat diterapkan dalamkehidupan bermasyarakat sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan dengan baik.

Kamis, 27 Oktober 2011

A. Dasar-Dasar Qurani Dan Sejarah Kemunculan Persoalan-Persoalan Ilmu Kalam


BAB I
PENDAHULUAN
Apabila kita melihat zaman sekarang banyak orang-orang yang mengejar kemewahan dunia, dan berlebih-lebihan dalam mencintai keindahan dunia seolah-olah akan hidup selamanya di dunia ini. Namun, pada akhirnya mereka menyesal setelah mendapat suatu musibah dan banyak yang sadar karena kesenangan dunia itu tidak bisa membuat orang tenang dan tentram. Dengan demikian mereka mancari ketenangan dan kedamaian yang dibutuhkan oleh sentuhan-sentuhan spiritual atau rohani yang bisa diperoleh dengan mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.
Dalam makalah ini penulis mencoba membahas sedikit tentang dasar atau landasan-landasan yang sering digunakan oleh para sufi dalam bertasawuf. Landasan Al-Qur’an dan Hadist merupakan acuan pokok yang selalu dijadikan oleh umat Islam untuk berbuat dan bertindak.
Dalam penulisan makalah ini tidak lepas dari kekurangan dan kesalahan, sebagai manusia biasa yang  tidak pernah luput dari salah dan lupa, makalah ini juga belum bisa dikatakan sempurna. Oleh sebab itu, pemakalah meminta kepada Bapak Dosen dan rekan-rekan mahasiswa agar memberikan kritik dan saran agar makalah ini nanti lebih baik dan sempurna bahasannya.
Atas kritik dan saran-saran yang diberikan Bapak Dosen ataupun rekan-rekan mahasiswa, pemakalah lebih dulu mengucapkan terima kasih banyak, sehingga makalah ini nanti bisa lebih bagus.
BAB II
PERMASALAHAN
Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari kita sering mendengar pertanyaan-pertanyaan yang meminta atas landasan atau dasar apa kita berbuat sesuatu. Ataupun langsung orang lain bertanya kepada kita apa dasar al-Qur’an dan hadistnya anda berkata demikian? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini sering dilontarkan kepada kita ketika orang itu menerima atau menemukan persoalan-persoalan yang baru atau persoalan-persoalan yang unik yang mereka temui.
Oleh sebab itu landasan atau dasar-dasar tasawuf dalam Al-Qur’an dan Hadis urgen untuk dibahas. Karena tanpa kajian yang khusus kita tidak bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Karena masa modern ini kita harus lebih banyak mengkaji dan berpegang kepada Al-Qur’an dan Hadis yang ditinggalkan oleh Nabi Muhammad sebagai pedoman bagi kita supaya kita tidak terbawa arus globalisasi yang semakin merajalela ini.
BAB III PEMBAHASAN

A.       Dasar-Dasar Qurani Dan Sejarah Kemunculan Persoalan-Persoalan Ilmu Kalam


1.        Nama dan Pengertian Ilmu Kalam           
Ilmu kalam sering juga disebut Ilmu Ushuluddin, Menurut beberapa tokoh,pengertian ilmu kalam adalah sebagai berikut;

a.  Musthafa Abdul Raziq
“Ilmu Kalam yang berkaitan dengan akidah imam ini sesungguhnya dibangun diatas argumentasi –argumentasi rasional atau ilmu yang berkaitan dengan akidah imam ini bertolak atas bantuan nalar.”

b.  Al Farabi
“Ilmu Kalam adalah disiplin ilmu yang membahas tentang dzat dan sifat Allah beserta eksistensi semua yang mungkin, mulai yang berkenaan dengan masalah dunia sampai masalah sesudah mati yang berdasarkan doktrin Islam. Stressing akhirnya adalah memproduksi ilmu Ketuhanan secara filosofis.”
c.  Ibnu Khaldun
“Ilmu Kalam adalah disiplin ilmu yang mengandung berbagai argumentasi tentang akidah imami yang diperkuat dalil-dalil nasional.”

Dari bebepa keterangan diatas bisa disimpulkan bahwa ilmu kalam yaitu ilmu yang membahas berbagai masalah ketuhanan dengan menggunakan argumentasi logika serta filsafat.

2.        Sumber-Sumber Ilmu Kalam
• Al-Qur'an
• Al- Hadist
• Pemikiran manusia
• Insting

3.        Sejarah Kemunculan Persoalan-Persoalan Kalam.

Menurut Harun Nasution, kemunculan persoalan kalam dipicu oleh persoalan politik yang menyangkut peristiwa pembunuhan Ustman bin Affan yang beruntut pada persoalan Muawiyah atas kekhalifahan Ali bin Abi Thalib yang mengkristal menjadi perang Siffin yang kemudian menghasilkan keputusan tahkim.

Persoalan kalam yang pertama kali muncul adalah persoalan siapa yang kafir dan siapa yang bukan kafir, dalam arti siapa yang keluar dari Islam dan siapa yang tetap Islam. Sehingga persoalan ini menimbulkan beberapa aliran antara lain;
• Aliran Khawarij
• Aliran Murjiah
• Aliran Mu’tazilah
• Airan Qodariyah
• Aliran Jabariyah
• Aliran Asy’ariyah(Abu Al Hasan Al Asy’ari)
• Aliran Maturidiyah (Abu Mansur M. Al Maturidi)

Aliran Asy'ariyah dan Maturidiyah keduanya sering disebut Ahlussunah wal jamaah.

B.       Kerangka Berpikir Aliran-Aliran Ilmu Kalam

Perbedaan metode berfikir secara garis besar dapat dikategorikan menjadi dua macam, yaitu kerangka berfikir rasional dan kerangka berfikir tradisional.

Metode berpikir rasional memiliki prinsip-prinsip, sebagai berikut:
Ø  Hanya terikat pada dogma-dogma yang dengan tegas dan jelas disebut dalam Al Quran dan Hadist, yaitu ayat yang Qoth’i.
Ø  Memberikan kebebasan pada manusia dalam berbuat dan berkehendak serta mendirikan daya yang kuat kepada akal Mu’tazilah.

Metode berpikir tradisional memiliki prinsip-prinsip, sebagi berikut:
Ø  Terikat pada dogma-dogma dan ayat-ayat yang mengandung arti dzanni.
Ø   Tidak memberikan kebebasan kepada manusia dalam berkehendak dan berbuat.
Ø  Memberikan daya yang kecil kepada akal.

Asy’ariyah
Perbedaan kerangka berpikir dalam menyelesaikan persoalan-persoalan kalam.
1.      Aliran Antroposentris
Menganggap bahwa hakikat realitas transenden bersifat intrakosmos dan personal.
2.      Teolog Teosentris
Hakikat realitas transenden bersifat suprakosmos personal dan ketuhanan.
3.      Aliran Konvergensi / Sintesis
Hakikat realitas transenden bersifat supra sekaligus intrakosmos, personal dan impersonal.
4.      Aliran Nihilis

Hakikat realitas transendental hanyalah ilusi.

C.       Hubungan Ilmu Kalam, Filsafat Dan Tasawuf

A.      Titik Persamaan
 Ketiga ilmu tersebut membahas masalah yang berkaitan dengan ketuhanan.
• Baik ilmu kalam, filsafat maupun tasawuf berurusan dengan hal yang sama, yaitu kebenaran.
B.       Titik Perbedaan
Perbedaan diantara ilmu tersebut terletak pada aspek metodologinya.
• Ilmu kalam
o    Sebagai ilmu yang menggunakan logika (disamping argumentasi-argumentasi maqliyah).
o    Berfungsi untuk mempertahankan keyakinan ajaran agama yang sangat tampak nilai-nilai apologinya.
o    Berisi keyakinan keyakinan agama yang dipertahankan melalui argumen-argumen rasional.
o    Bermanfaat sebagai ilmu yang mengajak orang yang baru untuk megenal rasio sebagai upaya untuk mengenal Tuhan secara rasional.
o    Ilmu ini menggunakan metode dialektika (jadaliyah/ dialog keagamaan).
o    Berkembang menjadi teologi rasional dan tradisional.
• Filsafat
o    Sebuah ilmu yang digunakan untuk memperoleh kebenaran rasional.
o    Menggunakan metode rasional.
o    Berpegang teguh pada ilmu pengetahuan melalui usaha menjelaskan konsep-konsep.
o    Berperan sebagai ilmu yang mengajak kepada orang yang mempunyai rasio secara prima untuk mengenal Tuhan secara lebih bebas melalui pengamatan dan kajian alam dan ekosistemnya secara langsung.
o    Berkembang menjadi sains dan filsafat sendiri.
o    Kebenaran yang dihasilkan ilmu filsafat : kebenaran korespomdensi, koherensi, dan fragmatik.
• Tasawuf
o    Lebih menekankan rasa daripada rasio.
o    Bersifat subyektif, yakni berkaitan dengan pengalaman.
o    Kebenaran yang dihasilkan adalah kebenaran Hudhuri.
o    Berperan sebagai ilmu yang memberi kepuasan kepada orang yang telah melepaskan rasionya secara bebas karena tidak memperoleh apa yang ingin dicarinya.
o    Berkembang menjadi tasawuf praktis dan teoritis.
C. Titik Singgung Antara Ilmu Kalam dan Ilmu Tasawuf
• Ilmu Kalam
o    Dalam ilmu kalam di temukan pembahasan iman yang definisinya, kekufuran dan menifestasinya serta kemunafikan dan batasannya.
o    Ilmu kalam berfungsi sebagai pengendali ilmu tasawuf.
o    Ilmu kalam dapat memberikan kontribusi kepada ilmu tasawuf.
• Ilmu Tasawuf
o   Ilmu tasawuf merupakan penyempurnaan ilmu tauhid (ilmu kalam).
o   Ilmu tasawuf berfungsi sebagai wawasan spiritual dalam pemahaman kalam.
o   Ilmu tasawuf mempunyai fungsi sebagai pemberi kesadaran rohaniah dalam perdebatan–perdebatan kalam.
o   Amalan-amalan tasawuf mempunyai pengaruh yang besar dalam ketauhidan.
o   Dengan ilmu tasawuf, semua persoalan yang berada dalam kajian ilmu tauhid (ilmu kalam) terasa lebih bermakna, tidak kaku, tetapi lebih dinamis dan aplikati.
o    
BAB IV
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Dari uraian di atas maka penulis dapat menarik berbagai poin kesimpulan yang merupakan intisari dari pembahasan ini, yaitu :
ü  Al-Qur’an merupakan dasar-dasar para sufi dalam bertasawuf kedudukannya sebagai ilmu tentang tingkatan  (maqam) dan keadaan (ahwal).
ü  Selain Al-Qur’an dan Hadis juga merupakan landasan dalam tasawuf sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah di Gua Hira yakni tafakkur, beribadah, dan hidup sebagai seorang zahid, Beliau hidup sangat sederhana, terkadang mengenakan pakaian tambalan, tidak makan dan minum kecuali yang halal, dan setiap malam senantiasa beribadah kepada Allah SWT.
ü  Dikalangan para sahabat juga banyak yang mempraktekkan tasawuf sebagaimana yang dipraktekkan oleh Nabi Muhammad SAW.
ü  Untuk menjadi seorang sufi kita harus bisa meninggalkan segala yang menyangkut dengan sifat kebendaan dan senantiasa bertaubat serta mendekatkan diri kepada-Nya untuk mencapai ridha Allah SWT.

B.       Saran

DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Rosihon dan Mukhtar Solihin. Ilmu Tasawuf, Bandung : Pustaka Setia, 2006.
Departemen Agama RI.  Al-Qur’an dan Terjemahannya, Bandung : Diponegoro,
2005.
Rahmat, Jalaluddin. Meraih Cinta Ilahi ; Pencerahan Sufistik, Bandung:Remaja
Rosdakarya, 2001.
Sayyid Abi Bakar Ibnu Muhammad Syatha, Missi Suci Para Sufi, Yogyakarta : Mitra
Pustaka, 2002.
Shayk Ibrahim Gazuri Ilahi, Anal Haqq, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1996.
Shihab,  Quraish. Tafsir al-Misbah, Jakarta : Lentera Hati, 2001.